Kajian Pra-nikah Hukumnya Wajib
Weekend kemarin aku mengikuti kajian Pra-nikah yang diadakan oleh Masjid Nurul Ashri Yogyakarta. Sebenarnya tidak ada kepikiran ingin mengikuti kajian Pra-nikah, apalagi di hari Sabtu dan Minggu karena kedua hari itu adalah hari istirahatku dari penatnya tugas-tugas kampus dan kerjaan.
Selain itu, aku juga sebenarnya termasuk orang yang anti dengan kajian-kajian seperti ini, bahkan sering juga muncul sentimen sama orang-orang yang sering ikut kajian Pra-nikah. Aku pikir kajian seperti itu adalah kajian yang menyek-menyek dan seperti tidak ada kajian lain saja yang lebih urgen dan progresif.
Tapi Akhirnya aku memutuskan untuk mengikuti kajian ini karena ajakan seseorang yang tahu jika aku hendak ingin menikah dan menjalani hubungan yang lebih serius. Aku pun ikut kelas Pra-nikah dengan niat yang masih setengah.
Kajian ini diadakan secara online, hampir seribu lebih peserta yang mengikuti kajian ini. Aku mengikuti dan mencatat poin-poin penting yang kudapatkan dalam kajian tersebut. Tidak terasa poin-poin penting itu memenuhi satu halaman buku catatanku. Di sana aku mulai berfikir, ternyata banyak sekali insight-insight baru yang menyadarkanku tentang perkara pernikahan dan problematika rumah tangga.
Sebenarnya ilmu yang disampaikan itu adalah ilmu umum yang telah banyak kudengar. Tapi karena mungkin disampaikan dengan baik oleh pemateri dan juga disertai contoh-contoh yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, sehingga membuat ilmu itu menjadi hidup.
Pemateri menyampaikan di awal pembicaraannya bahwa rumus menikah itu 1+1 = 1. Artinya ketika lelaki dan perempuan telah mengucapkan akad, maka mereka telah menjadi satu kesatuan. Sebagaimana Hawa yang diciptakan dari bagian yang ada dari Nabi Adam. Hawa menjadi belahan jiwa Adam.
Ketika lelaki dan wanita sudah menjadi satu, maka sesungguhnya jika lelaki membahagiakan wanita, maka sebenarnya ia sedang membahagiakan dirinya sendiri. Begitu pun sebaliknya, jika lelaki menyakiti wanita, maka ia telah menyakiti dirinya sendiri. Maka dari itu, baik laki-laki maupun wanita, harus terus berusaha membahagiakan pasangannya kapanpun dan dalam kondisi apapun.
Kemudian juga pemateri menyarankan bagi siapa saja yang mencari pasangan, maka carilah laki-laki yang bertanggung jawab dan perempuan yang taat. Tentunya kedua hal tersebut dimiliki oleh mereka yang paham ajaran agama dengan baik.
Bagi suami, setelah akad terucap maka segala tanggung jawab istri itu akan dibebankan ke dia. Ketika istri baik, maka suami akan mendapatkan kebaikan itu. Namun sebaliknya, jika istri melakukan maksiat dan dosa, maka kelak di akhirat sang suami juga akan dimintai pertanggungjawaban atas dosa dan maksiat yang dilakukan oleh istri. Karena besarnya tanggung jawab laki-laki, maka dibutuhkan seorang istri yang taat kepada suami. Seorang istri harus taat kepada setiap perintah suami selama apa yang diperintahkan itu tidak menyalahi dan bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Masuk di hari kedua, Kajian Pra-nikah mulai membahas tentang problematika dan permasalahan rumah tangga yang tidak kalah menarik. Pemateri menyampaikan beberapa permasalahan yang dapat mengganggu keharmonisan sebuah bahtera rumah tangga.
Disampaikan dalam kajian itu bahwa setiap masalah yang besar disebabkan karena masalah-masalah yang kecil yang belum diselesaikan. Begitu banyak masalah-masalah kecil yang terkadang menjadi besar karena pasangan suami istri tidak saling terbuka. Sering kali mereka menutup-nutupi masalah yang mungkin kecil, akan tetapi dapat berpengaruh dan memancing keributan yang besar.
Salah satu cara untuk mengatasi itu ialah komunikasi. Antara suami dan istri harus terus berusaha untuk menciptakan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pasangannya. Harus saling terbuka dan berani menyampaikan jika ada sesuatu yang tidak mengenakkan hati. Jangan sampai hal-hal kecil itu terus dipendam, yang nantinya akan menjadi boom waktu bagi keduanya. Sepakati waktu bersama untuk menyampaikan uneg-uneg, keluh kesah dan apapun itu terhadap pasangannya masing-masing. Mungkin memang di awal terasa pahit, tapi memang bukannya obat itu rasanya pahit?
Lalu yang perlu juga diingat bahwa setiap masalah dalam rumah tangga itu pasti ada jalan keluarnya. Apalagi jika diselesaikan bersama. Karena suami dan istri sudah menjadi satu, maka tidak berlaku lagi saling menyalahkan pasangan. Penyakit yang sering terjadi ketika suami istri saling menyalahkan antara sesama, bukan saling memikirkan bagaimana solusinya yang bisa dihadapi bersama.
Bagi setiap pasangan suami istri, tidak dibenarkan saling menuntut kepada pasangannya. Karena dalam rumah tangga itu yang diperlukan bukan tuntutan, akan tetapi tuntunan. Seorang suami harus bisa menuntun sang istri, bagitu juga sang istri harus mengingatkan ketika sang suami salah dalam melangkah.
Sebenarnya masih banyak sekali ilmu pernikahan dan rumah tangga yang aku dapatkan dalam kajian tersebut. Sehingga aku meralat dugaan awalku dan mulai berfikir bahwa mengikuti kajian Pra-nikah bagi orang-orang yang ingin menikah hukumnya adalah wajib.
Hal itu selaras dengan yang disampaikan oleh Syeikh Al-Zarnuji di dalam kitabnya Ta'lim Muta'alim ketika membahas pembagian ilmu. Beliau menyampaikan ada ilmu yang Fardu 'Ain dan juga Fardu Kifayah. Ilmu yang termasuk Fardu'Ain adalah ilmu Hal atau ilmu-ilmu yang wajib dipelajari sesuai kondisi saat itu. Contohnya jika kita saat ini adalah seorang muslim, maka kita wajib mengetahui kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan sebagai seorang muslim, seperti ilmu tentang kewajiban shalat, wudhu dll. Begitu juga bagi mereka yang keadaannya sebentar lagi ingin menikah, maka ilmu-ilmu tentang menikah menjadi wajib baginya. Maka kesimpulannya adalah menikahlah heheh 😁✌️
Komentar
Posting Komentar