Keajaiban shalat terawih

KEAJAIBAN SHALAT TARAWIH


1. PERINTAH DAN PENGERTIAN  SHALAT  TARAWIH BAGI UMAT  ISLAM
            Ramdhan adalah bulan obral pahala,bulan yang ditunggu-tunggu bagi umat islam dan bulan yang hanya kita rasakan selama tiga puluh hari dalam setahun.pada bulan itu jugalah banyak pristiwa-pristiwa penting terjadi.seperti turunnya al-quran,perang badar dan perang khandaq,fathul mekah,penaklukan andalusia oleh Thoriq bin Ziad dan masih banyak sekalai pristiwa-pristiwa yang terjadi pada bulan ini.selain itu,banyak juga ibadah-ibadah yang allah lipat gandakan di bulan ini.
            alhamdulillah saat ini kita memasuki bulan suci tersebut yang bertanda bahwa banyak pahala yang telah allah siapkan bagi umat islam yang menginginkannya.salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam bulan ini ialah shalat malam atau shalat tarawih.
            Shalat tarawih adalah shalat sunnah malam yang dikerjakan di malam bulan ramadhan yang hukumnya adalah sunnah,dikerjakan sesudah shalat isya sampai fajar yang boleh dikerjakn munfarid (sendiri) atau jama’ah.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yg menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dgn penuh keimanan & mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yg telah berlalu akan diampuni. [HR. Muslim No.1266].

            Kata “tarawih” merupakan jamak dari kata tarwihah yang berarti waktu sejenak untuk istirahat,berasal dari kata ar-rahah yg berarti hilangnya keletihan dan kesulitan. dinamakan tarawih karena ketika itu umat muslim suka memanjangkan shalat mereka,kemudian duduk istirahat setelah empat rakaat .
            Fakta menarik tentang shalat ini bahwa rasulullah SAW hanya pernah melakukannya secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan.disebutkan bahwa rasulullah tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan bagi umat islam.
            Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut.  Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.
Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, "Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya." (Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab Shahih dari Aisyah RA.)
            Akhirnya shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat. Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini." (HR. Al-Bukhari)
            Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, "Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid'ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama." Sumber :  http://www.masuk-islam.com/pembahasan-shalat-tarawih-lengkap-pengertiansejarahcara-mengerjakan-sholat-taraweh-dan-manfaat-shalat-tarawih.html

2. KEUTAMAAN DAN MANFAAT SHALAT TARAWIH
           Banyak sekali keutamaan dan fadhillah dalam melaksanakan shalat tarawih. Kami akan memberikan beberapa saja keuatamaan shalat tarawih.yang pertama bagi yang melaksanakan shalat tarawih Akan Diampuni Dosa-dosa Yang Telah Lalu.dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


 مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya : “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari).

 Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.

           Shalat Tarawih Berjamaah juga diibaratkan Shalat Semalam Penuh.dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Artinya : “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”

          Shalat Sunnah Yang Hampir Menyamai Shalat Fardhu.Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih. 
Adapun  Fadhilah-fadhilah ( Keutamaan ) Shalat Tarawih setiap malamnya yang disabdakan Rosulullah SAW. Diriwayatkan oleh Saidina Ali Bin Abi Tholib R.A
 
  1. Malam Petama,Orang mukmin keluar dari dosanya pada malam pertama, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
  2. Dan pada malam kedua , ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
  3. Dan pada malam ketiga, seorang malaikat berseru dibawah ‘Arsy: “Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.”
  4. Pada malam keempat , dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).
  5. Pada malam kelima, Allah Ta’ala memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid Madinah dan Masjidil Aqsha.
  6. Pada malam keenam , Allah Ta’ala memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
  7. Pada malam ketujuh , seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir’aun dan Haman.
  8. Pada malam kedelapan, Allah Ta’ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahin as
  9. Pada malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.
  10. Pada Malam kesepuluh , Allah Ta’ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
  11. Pada malam kesebelas , ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
  12. Pada malam keduabelas , ia datang pada hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
  13. Pada malam ketigabelas , ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
  14. Pada malam keempat belas , para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
  15. Pada malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.
  16. Pada malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
  17. Pada malam ketujuh belas , ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
  18. Pada malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, “Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.”
  19. Pada malam kesembilan bela, Allah mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.
  20. Pada malam kedua puluh , Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
  21. Pada malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.
  22. Pada malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
  23. Pada malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
  24. Pada malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
  25. Pada malam kedua puluh lima, Allah Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.
  26. Pada malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
  27. Pada malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
  28. Pada malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
  29. Pada malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
  30. Dan pada malam ketiga puluh, Allah ber firman : “Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.” Sumber : http://uniqpost.com/20402/manfaat-dan-keutamaan-shalat-tarawih/
3.PERBEDAAN RAKAAT SHALAT TARAWIH
            Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Tarawih 11 raka’at. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dari 11 raka’at hingga beliau berpisah dengan dunia. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah ditanya tentang shalat (Tarawih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, maka beliau menjawab :
ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة، يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي ثلاثا
“Nabi tidak pernah lebih dari 11 raka’at baik di Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi 4 raka’at, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 raka’at.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Namun boleh shalat Tarawih kurang dari 11 raka’at, bahkan walaupun shalat Witir satu raka’at saja. Hal ini berdasarkan perbuatan dan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya : Berapa raka’at dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir? ‘Aisyah menjawab :
كان يوتر بأربع وثلاث، وست وثلاث، وعشر وثلاث، ولم يوتر بأنقص من سبع، ولا بأكثر من ثلاث عشرة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Witir 4 dan 3 raka’at, 6 dan 3 raka’at, 10 dan 3 raka’at. Beliau tidak pernah shalat Witir kurang dari 7 raka’at, tidak pula lebih dari 13 raka’at.” (Ahmad dan Abu Dawud ).
Adapun ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الوتر حق، فمن شاء فليوتر بخمس، ومن شاء فليوتر بثلاث، ومن شاء فليوتر بواحدة
“Shalat Witir itu haq, barangsiapa yang mau silakan berwitir 5 raka’at, barangsiapa yang mau silakan berwitir 3 raka’at, dan barangsiapa yang mau silakan berwitir dengan 1 raka’at.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Raka’at
Tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau pernah shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat.
Penjelasannya sebagai berikut :
1 – Telah disebutkan di atas, hadits dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, maka ‘Aisyah menjawab : “Nabi tidak pernah lebih dari 11 raka’at baik pada Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. … .”
2 – dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami kami pada bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at dan shalat witir. … .” HR. Ibnu Nashr dan Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir, dengan sanad hasan.
3 – Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat ditambah witir.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari : “Sanad hadits ini lemah. Berlawanan dengan hadits hadits ‘Aisyah yang terdapat dalam Ash-Shahihain, di samping dia (‘Aisyah) adalah orang yang lebih tahu tentang kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam dibanding selainnya.”
Sebab lemahnya hadits tersebut adalah karena pada sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman. Dia adalah seorang perawi yang matrukul hadits (ditinggalkan periwatan haditsnya).
As-Suyuthi rahimahullah berkata : Kesimpulannya bahwa riwayat yang menyebutkan 20 rakaat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sah. … di antara yang menunjukkan akan hal itu (yakni Nabi tidak pernah menambah dari 11 rakaat) adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melakukan suatu amalan, maka beliau akan senantiasa menetapinya … “
Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : bahwa keluarga Muhammad apabila mengamalkan suatu amalan, maka mereka senantiasa menetapinya.” HR. Muslim 782.
Tidak ada satu riwayatpun yang sah dari seorang pun dari keluarga Muhammad bahwa mereka shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at.
4 – Pada kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapi jumlah rakaat tertentu dalam shalat-shalat sunnah rawatib dan lainnya, seperti shalat Istisqa’, shalat Kusuf, … . Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan dalil yang diterima oleh para ‘ulama bahwa tidak boleh menambah bilangan rakaat tersebut. Demikian juga halnya dengan shalat Tarawih. Barangsiapa yang menyatakan ada perbedaan antara dua hal tersebut, maka dia harus mendatangkan dalil.
Shalat Tarawih bukanlah termasuk shalat nafilah yang bersifat muthlak sehingga boleh memilih untuk mengerjakannya dengan jumlah rakaat yang dikehendaki. Justru shalat Tarawih merupakan shalat sunnah mu`akkad yang ada kesamaan dengan shalat fardhu dari sisi disyari’atkan berjama’ah dalam pelaksanaannya, sebagaimana dikatakan oleh para ‘ulama syafi’iyyah. Maka dari sisi ini, shalat Tarawih lebih utama untuk tidak boleh ditambah bilangan rakaatnya dibanding dengan shalat sunnah  rawatib.
Inilah pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh muhaddits besar abad ini, Al-‘Allamah Al-Muhaddits Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam dua risalahnya Shalatut Tarawih dan Qiyamu Ramadhan. Secara ilmiah dengan pembahasan haditsiyyah beliau membawakan hujjah dan argumentasinya dalam dua risalah kecil tersebut, yang sangat memuaskan bagi setiap orang yang mau menelaahnya dengan seksama.
* * *
Kendati demikian, jumhur (mayoritas) ‘ulama menyatakan bahwa bahwa shalat Tarawih adalah 23 rakaat dan boleh lebih. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan 11 rakaat bukan berarti pembatasan.
Karena khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat Tarawih secara berjama’ah dengan 23 rakaat. Atas dasar inilah para ‘ulama mengambil pendapat bahwa Tarawih adalah 23 rakaat. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ats-Tsauri, dan Jumhur.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata : Ini (23 rakaat) adalah pendapat jumhur ‘ulama, sekaligus itu merupakan pendapat terpilih menurut kami. Mereka menganggap apa yang terjadi pada masa ‘Umar seakan sebagai ijma’ (kesepakatan).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
“Sesungguhnya pelaksanaan qiyam Ramadhan itu sendiri tidak ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jumlah bilangan rakaat tertentu. Dulu beliau tidak lebih dari 13 rakaat namun beliau memanjangkan bacaannya. Tatkala khalifah ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyatukan mereka dengan Ubay bin Ka’b sebagai imam, maka Ubay mengimami mereka dengan 20 rakaat, kemudian witir 3 rakaat. Ketika itu dia (Ubay) meringankan bacaan sebanding dengan tambahan rakaat, karena cara demikian lebih ringan bagi para makmum daripada memanjang bacaan dalam satu rakaat.
Dengan demikian boleh baginya shalat Tarawih dengan 20 rakaat, sebagaimana itu telah masyhur (terkenal) pada madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad. Boleh baginya shalat dengan 36 rakaat, sebagaimana itu merupakan madzhab Malik. Boleh juga baginya untuk shalat Tarawih dengan 11 rakaat. Maka banyak sedikitnya jumlah rakaat sebanding terbalik dengan penjang pendeknya bacaan. Yang utama adalah sesuai dengan kondisi para makmum. Kalau di antara makmum tersebut ada yang mampu dengan 10 rakaat dan 3 rakaat setelahnya, maka ini lebih utama. Jika mereka tidak mampu, maka shalat dengan 20 rakaat, ini pun lebih utama.” (Majmu’ Fatawa XXII/272)
* * *
Pembahasan tentang permasalahan ini sangat panjang. Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sendiri, antara pihak yang berpendapat tidak boleh lebih dari 11 rakaat, dan pihak yang berpendapat boleh lebih dari 11 rakaat. Sedangkan jumhur ‘ulama berpendapat shalat Tarawih boleh lebih dari 11 rakaat.
* * *
Menyikapi perbedaan pendapat di atas, suatu sikap arif dan bijak sekaligus nasehat dan bimbingan yang sangat bagus ditunjukkan oleh mufti kaum muslimin abad ini, Al-‘Allamah Al-Muhaddits Al-Walid Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Beliau berkata :
ومن تأمل سنته صلى الله عليه وسلم علم أن الأفضل في هذا كله هو صلاة إحدى عشرة ركعة، أو ثلاث عشرة ركعة، في رمضان وغيره؛ لكون ذلك هو الموافق لفعل النبي صلى الله عليه وسلم في غالب أحواله، ولأنه أرفق بالمصلين وأقرب إلى الخشوع والطمأنينة ، ومن زاد فلا حرج ولا كراهية كما سبق.
“Barangsiapa yang memikirkan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dia akan tahu bahwa yang afdhal (lebih utama) dalam ini semua adalah shalat Tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun yang lainnya. Yang demikian karena itu sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kebanyakan kondisi beliau, dan karena itu lebih meringankan bagi para jama’ah, serta lebih dekat kepada khusyu’ dan thuma’ninah. Namun barangsiapa yang menambah lebih dari itu maka tidak ada mengapa dan tidak dibenci sebagaimana telah lewat penjelasan (dalil-dalilnya).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/19).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata :
“Adapun jumlah rakaatnya (yakni shalat Tarawih) adalah 11 atau 13 rakaat. Inilah bimbingan sunnah dalam pelaksanaan Tarawih. Namun kalau ada yang menambah jumlah rakaat tersebut, maka tidak mengapa. Karena telah diriwayatkan dalam hal itu dari para ‘ulama salaf banyak bilangan lebih maupun kurang (yakni dari 11 rakaat), namun yang satu tidak menginkari yang lain. Maka barangsiapa yang lebih dari 11 rakaat maka dia tidak diingkari. Barangsiapa yang mencukupkan dengan jumlah rakaat yang datang dari Nabi maka itu lebih utama.” (Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XIV/125)
Arahan senada juga disampaikan oleh para ‘ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, di antaranya bisa dilihat pada fatwa no. 6148.
* * *
Perhatian :
1. Permasalahan penentuan bilangan rakaat shalat Tarawih adalah permasalahan ijtihadiyyah. Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama ahlus sunnah sendiri sejak dulu. Maka dalam permasalahan demikian, hendaknya kita menyikapinya dengan lapang dada dan penuh toleran. Jangan sampai satu sama lain saling bersikap keras apalagi sampai membid’ahkan. Walaupun pintu diskusi ilmiah senantiasa terbuka, namun dengan penuh lembut dan sikap hikmah. Bukan dengan kasar dan menjatuhkan.
Sikap inilah yang dicontohkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam kitabnya Shalat At-Tarawih, setelah beliau membawakan argumentasi ilmiah, dengan kupasan ilmu hadits yang sangat detail dan cermat, bahwa pendapat yang benar adalah hanya 11 rakaat saja, maka di akhir pembahasan beliau rahimahullah menegaskan :
“Apabila telah mengerti hal itu, maka jangan ada seorang mengira bahwa ketika kami memilih untuk mencukupkan dengan sunnah dalam jumlah rakaat shalat Tarawih dan tidak boleh melebihi/menambah jumlah tersebut bahwa berarti kami menganggap sesat atau membid’ahkan para ‘ulama yang tidak berpendapat demikian, baik dulu maupun  sekarang. Sebagaimana telah  ada sebagian orang yang berprasangka demikian dan menjadikannya  sebagai alasan untuk mencela kami … .”
2. Berapa pun rakaat Tarawih yang kita kerjakan, hendaknya dalam pelaksanaannya memperhatikan masalah kekhusyu’an.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih  Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
“Namun hendaknya pelaksanaan rakaat-rakaat Tarawih tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang syar’i. Semestinya memanjangkan bacaan, ruku’, sujud, I’tidal, dan dalam duduk antara dua sujud. Berbeda dengan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada hari ini. Mereka mengerjakannya dengan sangat cepat, sehingga para makmum tidak bisa mengerjakan shalat dengan baik.  … .”
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah juga mengingatkan :
“Banyak kaum muslimin mengerjakan shalat Tarawih pada bulan  Ramadhan namun tidak memahami (bacaannya) dan tidak thuma`ninah padanya, bahkan sangat cepat. Shalat tersebut dengan cara pelaksanaan demikian adalah batil. Pelakunya berdosa tidak mendapatkan pahala.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam risalahnya Shalat At-Tarawih juga mengingatkan permasalahan ini, dan membuat pembahasan khusus tentang hal ini, yaitu “Dorongan untuk mengerjakan shalat dengan sebaik-baiknya, dan peringatan dari mengerjakannya dengan tidak baik.” Sumber : http://www.darussalaf.or.id/fiqih/shalat-tarawih-ii/
4.KESALAHAN-KESALAHAN DALAM MELAKSANKAN SHALAT TARAWIH
            Di masyarakat umun indonesia saat ini banyak sekali yang melakukan ibadah bukan berdasarkan ilmu akan tetapi atas dasar ikut-ikutan. Kali ini kami akan membahas sedikit kekeliruan yang sering terjadi pada masyarakat indonesia dalam melaksanakan shalat tarawih.
            Pertama, banyak umat Islam yang meninggal-kan shalat taraweh. Barangkali ada yang ikut shalat sebentar lalu tidak melanjutkannya hingga selesai. Atau rajin melakukannya pada awal-awal bulan Ramadhan dan malas ketika sudah akhir bulan. Alasan mereka, shalat taraweh hanyalah sunnah belaka. Memang benar bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah. Akan tetapi alangkah ruginya kita meninggalkan shalat tarawih karena disana banyak sekali pahala,ampunan dan rahmat dari allah swt.
            Kedua, cobalah sesekali kita perhatikan imam-imam shalat tarawih yang ada di desa kita. Kebanyakan dari mereka melaksanakan shalat terawih tidak tuma’ninah(tenang) laksana ayam mematuk makanan. Biasanya kami bilang shalat tarawih dengan sekali napas.sangkig cepatnya bacaan imam. Padahal rasulullah menyuruh kita untuk shalat secara tuma’ninah. Dari Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:
ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)
Kemudian hadits lain yang berbunyi Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)
            Ketiga, Berdo'a dengan do'a-do'a yang bukan dituntunkan Nabi shallallahu alaihi wasallam, hal yang terkadang membuat bosan dan keengganan para makmum shalat bersamanya.Sebenarnya, do'a yang dituntunkan Rasul shallallahu alaihi wasallam dalam qunut witir adalah ringan dan mudah. Dari Hasan bin Ali radhiallahuanhuma , ia berkata : "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan (sebagai do'a) dalam qunut witir yaitu:"Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku ampunan sebagaimana orang yang Engkau beri ampunan, uruslah aku sebagaimana orang yang Engkau urus, berilah berkah apa yang Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan qadha' (ketentuan)Mu, sesungguhnya Engkau yang menentukan qadha' dan tidak ada yang memberi qadha' kepadaMu, sesungguhnya orang yang Engkau tolong tidak akan terhina, dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia, Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami dan Mahatinggi Engkau." (HR. At-Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan). Dan tidak diketahui dari Nabi shallallahu alaihi wasallam do'a qunut yang lebih baik dari ini. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam pada akhir shalat witir mengucapkan: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridhaMu dari kemurkaanMu, dan dengan ampunanMu dari siksaMu dan aku berlindung kepadaMu daripada (murka dan siksa)Mu, aku tidak (bisa) menghitung (banyaknya) pujian atasMu sebagaimana pujianMu atas DiriMu Sendiri." (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan).
            Keempat, mengantuk ketika mengerjakan shalat yang mana akan mengurangi kekyusukan dalam shalat.pristiwa ini terjadi kerena kebanyakan umat islam makan terlalu banyak ketika berbuka. Rata-rata mereka balas dendam dengan makan banyak setelah seharian tidak makan. Padahal rasulullah melarang berlebih-lebihan.
اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat, maka tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang shalat dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari Muslim
Jelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru kemudian menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam masjid, ia mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan diantara dua tiang (layaknya tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?” Orang-orang menjawab “ini adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia shalat berlama-lama hingga kelelahan maka bersandarlah ia dengan tali tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata “lepaskanlah tambang ini, kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat, jikalau sudah capek tidurlah”
            Kelima, Memanggil Jama’ah dengan ‘Ash Sholaatul Jaami’ah’.Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan ‘ash sholaatul jaami’ah ’. Ini adalah perkara bid'ah (yang diada adakan). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqqhiyah, 27:140)
            Keenam, Tidak Meluruskan Shaf karena Sajadah Besar. Nabi shollallohu alayhi wasallam bersabda, "Luruskan shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf adalah bagian dari mendirikan shalat yang benar." (HR. Bukhari dan Muslim)








Komentar

Postingan Populer